Jelaskanapakah masing-2 unsur dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh si A adalah telah terpenuhi dan dapat dikenakan pada si A. n. Apakah benar menurut saudara, bahwa seseorang atau koorporasi bilamana masih mempunyai hutang atau kewajiban kepada Bank, dapat menutup rekening banknya dan kemudian juga dapat mengambil sisa uang cash GridVideo – Gugatan cerai Rieta Amilia kepada suami keduanya Basuki Widjaja Kusuma telah mencapai putusan. Pasangan yang menikah pada tahun 2017 tersebut mengakhiri rumah tangga mereka dan diputuskan secara verstek. Hal tersebut terjadi lantaran pihak tergugat yakni Basuki Widjaja Kusuma tidak hadir atau mewakilkan dirinya selama persidangan. bandingtersebut formalnya dinyatakan dapat diterima; Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama Bandung yang juga sebagai Pengadilan judex Faxtie dapat memberikan putusan yang adil dan benar, oleh karena itu dipandang perlu untuk memeriksa ulang tentang apa yang telah diperiksa dan dipertimbangkan serta diputus oleh Pengadilan Agama Dari apa yang ada di database itu sebenarnya tidak dicurangi, karena persidangan di tanggal 23 juli 2018 itu semua hadir.' Apakah banding atau tidak, masih ada waktu sampai tanggal 29 Juli batasnya. Terus dilakukan rapat dan evaluasi,” kata Ariza. Baca juga: Jokowi Tetapkan Film dan Lagu Bisa Jadi Jaminan Kredit di Bank, Ini Tanggapan Bimbim. Baca juga: Nathalie Holscher dan Sule Jalani Sidang Cerai Perdana di Pengadilan Agama Cikarang Hari Ini Aktacerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap ( inkracht ). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Semuaputusan akhir ini bisa dilakukan upaya hukum banding. Putusan sela tidak bisa banding karena tergantung pada putusan akhir. Sifat Putusan Akhir. 1. Condemnatoir / menghukum. Yaitu putusan yang menghukum salah satu pihak untuk melaksanakan isi putusan. Hanya ini yang bisa dieksekusi. Cirinya : dalam surat putusan : “menghukum”. 2. b perceraian dan. c. atas keputusan Pengadilan. Pasal 39. (1). Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. (2). Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai Permohonanbanding dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan, atau seielah diberitahukan. dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir. 2. Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut diatas, tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan Panitera. JonathanFrizzy, yang merasa putusan cerai yang dia dapatkan tidak adil, akan mengajukan banding karena satu dan lain hal. Ya banding saja apa yang nggak sesuai,” komentar Jonathan via detikhot (7/3/2022). Ia merasa keputusan hakim yang membebankan dia membayar 30 juta perbulan untuk kebutuhan anak-anaknya, dengan kenaikan 10% per tahun AGT1. JAKARTA, - Askara Parasady mengajukan banding atas perceraiannya dengan penyanyi Nindy Ayunda di Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta. Dalam banding tersebut, Askara secara tegas menolak putusan perceraian. Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta pun telah mengeluarkan hasil dari banding tersebut. Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengesahkan perceraian Nindy dengan Askara pada 6 Mei 2021 lalu. “Karena ada pihak yang mengajukan banding, putusan banding telah turun. Telah diputus pada 6 Juli 2021. Isinya adalah mengabulkan permohonan pembanding. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dan menghukum kepada pembanding. Membebankan kepada pembanding membayar biaya perkara,” kata Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis 5/8/2021. Baca juga Nindy Ayunda Minta Satu Hal pada Askara Harsono dan Ogah Tanggapi Tudingan Eks Pekerjanya Terkait hasil tersebut, pengadilan memberikan waktu hingga dua pekan kepada Askara untuk menanggapinya. Jika tak ada tanggapan, berarti putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dianggap sah dan mengikat secara hukum. “Kita lihat lagi apakah nerima apa tidak putusan Pengadilan Tinggi Agama tersebut dalam masa 14 hari setelah terima putusan itu. Setelah diterima dalam proses pikir-pikir atau kasasi bisa dilakukan jika tidak terima,” tutur Taslimah lagi. “Jika tidak melakukan upaya hukum, maka putusan berkekuatan hukum tetap, lalu terbit akta cerai. Kalau masih ada upaya hukum belum,” tambahnya. Baca juga Nindy Ayunda Khawatir Anaknya Mulai Kepo soal Kasusnya dengan Askara Sekadar diketahui, Nindy Ayunda dan Askara Parasady menikah pada September 2012. Dari pernikahannya, Askara dan Nindy dikaruniai dua orang anak. Hingga pada 21 Januari 2021, Nindy melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Tergugat yang keberatan dengan putusan verstek bisa mengajukan upaya hukum verzet perlawanan. Jika tergugat tidak mengajukan verzet, putusan dianggap berkekuatan hukum tetap, sehingga bisa terbit akta cerai. Sebagaimana diberitakan sejumlah media, mantan pimpinan ormas terkemuka di Tanah Air sekaligus tokoh nasional diketahui telah digugat cerai oleh istrinya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 November 2020 lalu. Tak lama kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai sang istri sebagai penggugat pada 16 Desember 2020 tanpa kehadiran tergugat sudah dipanggil secara patut, sehingga gugatan cerai ini diputus secara verstek putusan tanpa dihadiri tergugat. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim dalam perkara ini menyatakan tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tapi tidak hadir. Majelis mengabulkan gugatan penggugat istri dengan verstek.“Karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan dan tidak pula mengutus wakil atau kuasanya, padahal telah dipanggil secara resmi dan patut. Sedangkan ketidakhadiran Tergugat tidak disebabkan suatu halangan yang sah dan gugatan Penggugat beralasan dan tidak melawan hukum, sehingga perkara ini dapat diputus secara verstek sesuai Pasal 125 ayat 1 Herzien inlandsch Reglement HIR,” demikian bunyi putusannya. Lantas, langkah hukum apa dan bagaimana jika putusan gugatan cerai cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri diputus secara verstek?Mengutip artikel Klinik Hukumonline berjudul “Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Perkara Diputus Verstek” disebutkan bila tergugat sama sekali tidak pernah hadir pada sidang perceraian dan juga tidak menunjuk kuasa yang mewakili, berdasarkan Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement HIR HIR atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui RIB, hakim dapat menjatuhkan putusan 125 ayat 1 HIR berbunyi, “Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir verstek, kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.”Langkah hukum yang bisa dilakukan tergugat yakni mengajukan upaya hukum verzet perlawanan terhadap putusan verstek tersebut. Apabila tergugat tidak melakukan verzet, maka putusan verstek itu dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap. “Tergugat, yang dihukum sedang ia tak hadir verstek dan tidak menerima putusan itu, dapat memajukan perlawanan atas keputusan itu,” demikian bunyi Pasal 129 HIR. BerandaKlinikKeluargaBisakah Cerai Jika S...KeluargaBisakah Cerai Jika S...KeluargaJumat, 23 September 2022Saya dapat gugatan istri di Pengadilan Agama tetapi saya tidak bisa datang ke sidang perceraian selama 2 kali. Apa bisa saya mengajukan banding? Surat cerai di pengadilan belum turun tapi istri saya sudah menikah siri, apa bisa menuntutnya?Pada sidang perceraian, suami dan istri datang sendiri atau dapat mewakilkan kepada kuasanya. Namun apabila tergugat suami sama sekali tidak datang dan juga tidak mewakili sama sekali kepada kuasanya, maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Apa artinya dan bagaimana jika istri dapat langsung menikah lagi setelah putusan verstek dijatuhkan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jika Tidak Hadir Pada Sidang Perceraian yang dibuat oleh Sovia Hasanah, dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 10 Juni informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Hadir Pada Persidangan PerceraianPengaturan masalah perkawinan dan perceraian di Indonesia terdapat dalam UU Perkawinan dan perubahannya beserta PP 9/1975 sebagai peraturan pelaksanaannya. Selain itu, untuk yang beragama Islam berlaku pula ketentuan dalam hal istri menggugat cerai suaminya, maka yang berkedudukan sebagai penggugat adalah istri dan suami berkedudukan sebagai tergugat. Adapun mengenai persidangan perceraian ini diatur dalam UU 7/1989 dan perubahannya. Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai ketidakhadiran Anda dalam persidangan perceraian, terlebih dahulu kami menyebutkan ketentuan yang harus dipatuhi oleh suami dan istri yang hendak bercerai saat menghadiri sidang perceraian yang terdapat dalam Pasal 82 UU 7/1989 sebagai sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, hakim berusaha mendamaikan kedua sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang berkaitan dengan kehadiran suami istri dalam persidangan perceraian, Pasal 142 ayat 2 KHI juga menerangkan bahwa dalam hal suami istri mewakilkan kepada kuasanya, untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir kata lain, kedua pasal menerangkan bahwa pada pemeriksaan gugatan perceraian, terutama pada sidang perdamaian, baik suami ataupun istri harus datang secara pribadi. Meskipun keduanya dapat mewakilkan kepada kuasanya, namun untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan keduanya untuk hadir. Selanjutnya, ketentuan dalam Pasal 26 ayat 1 PP 9/1975 membolehkan penggugat atau tergugat untuk tidak hadir dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui itu, Pasal 142 ayat 1 KHI juga mengatur bahwa pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami istri dapat datang sendiri atau mewakilkannya kepada ketentuan yang diatur dalam PP 9/1975 dan KHI dapat disimpulkan bahwa pemeriksaan gugatan perceraian tetap bisa dijalankan meskipun suami/istri tidak hadir asalkan telah mewakilkan kepada Terhadap Putusan VerstekNamun demikian, kami kurang mendapatkan informasi apakah Anda tidak pernah hadir dalam persidangan perceraian tanpa kuasa atau tidak hadir tapi Anda menguasakannya pada orang yang dimaksudkan adalah Anda sebagai tergugat sama sekali tidak datang dan juga tidak mewakili sama sekali kepada kuasanya, maka berdasarkan Pasal 125 HIR, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet perlawanan terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Status Perkawinan setelah Putusan VerstekMenjawab pertanyaan Anda mengenai status perkawinan, kami mengacu pada ketentuan dalam Pasal 34 ayat 2 PP 9/1975 dan Pasal 146 ayat 2 KHI, yang menerangkan bahwa suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang itu kami asumsikan banding yang Anda maksud adalah banding terhadap putusan verstek pengadilan tergugat tidak hadir dan sama sekali tidak mewakilkan kehadirannya kepada kuasanya, maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Kemudian, apabila putusan verstek tersebut tidak diupayakan banding terhadapnya, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum demikian, jika dikaitkan dengan kasus Anda, jika memang hakim telah menjatuhkan putusan verstek, maka Anda sebagai suami dapat melakukan banding terhadap putusan tersebut. Akan tetapi, jika upaya banding tidak dilakukan, maka istri Anda sebagai penggugat memperoleh status jandanya setelah putusan verstek tersebut dijatuhkan oleh hakim dan Anda telah resmi bercerai Istri Menikah LagiSelanjutnya, kami akan menjawab pertanyaan terkait menggugat istri yang sudah menikah siri sedangkan surat cerai belum surat cerai kami asumsikan kutipan akta perceraian, peraturan perundang-undangan menerangkan bahwa surat cerai hanya merupakan bentuk dari hasil pelaporan peristiwa perceraian.[1]Kemudian, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, perceraian itu terjadi secara resmi sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur oleh Pasal 34 ayat 2 PP 9/1975 dan Pasal 146 ayat 2 KHI. Itu artinya, ada atau belumnya surat cerai bukan menjadi indikator penentu perceraian, yang menjadi penentu adalah putusan cerai dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum jika istri telah menikah lagi? Selama belum ada putusan perceraian pengadilan agama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, status pasangan yang akan bercerai masih sebagai suami istri. Itu artinya istri belum bisa menikah lagi. Ia baru bisa menikah lagi apabila sudah melewati masa iddah waktu tunggu.[2]Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut.[3]Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 perkawinan putus karena perceraian waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan tiga kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai istri Anda menikah lagi menikah siri saat putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap dan masa iddahnya sudah lewat, tidak ada alasan bagi Anda untuk menggugatnya. Akan tetapi, apabila ia menikah pada saat Anda melakukan banding terhadap putusan verstek pengadilan putusan belum berkekuatan hukum tetap maka Anda dapat saja menuntutnya karena Anda masih berstatus sebagai benar demikian, maka istri Anda dapat saja dikenakan pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat 1 jawaban dari kami terkait jika suami tidak datang ke sidang perceraian sebagaimana ditanyakan, semoga HukumHerzien Indlandsch Reglement HIR Undang-Undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.[3] Pasal 152 ayat 2 KHITags